B U K I T T I N G G I
detail news

17 Nov,2020 13:11

Sekda: APBD Tahun Anggaran 2021 Diharapkan Jadi Stimulus Ekonomi Masyarakat

Sekretaris Daerah, Yuen Karnova, Selasa (17/11/2020) menghadiri Rapat Paripurna DPRD mewakili Pjs. Wali Kota dalam menyampaikan jawaban Wali Kota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2021 yang dihantarkan oleh Pjs. Wali Kota Zaenuddin, Jumat (13/11) lalu   


Proses penyusunan perencanaan dan penganggaran kota Bukittingi tahun 2021 diwarnai dengan terbitnya beberapa peraturan perundang-undangan yang melandasinya, seperti PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.        


Dalam Ranperda APBD Tahun Anggaran 2021, Pendapatan Daerah diestimasikan sebesar Rp648.570.966.932,- mengalami penurunan sekitar Rp42,4 miliar atau sebesar 6,14% dibandingkan estimasi dalam Perubahan APBD Tahun 2020. Pendapatan Daerah tahun 2021 terdiri dari: (1) Pendapatan Asli Daerah yang diestimasikan sebesar Rp132.346.454.932,-; (2) Pendapatan Transfer diestimasikan sebesar Rp516.224.512.000,-; dan (3) Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp0,-. Dikarenakan belum adanya informasi resmi dari Pemerintah Pusat mengenai alokasi Dana Transfer Khusus Tahun Anggaran 2021, RAPBD tahun 2021 belum mencantumkan estimasi pendapatan Dana Alokasi Khusus (DAK).     


Sementara Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp706.061.046.259,-. Sesuai dengan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2021, alokasi Belanja Daerah secara umum diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi dampak Covid-19, pemenuhan sarana prasarana pelayanan dasar, peningkatan infrastruktur terutama terkait pengendalian banjir, dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan umum dan peningkatan tata kelola pemerintahan. Belanja Daerah tersebut terdiri atas alokasi untuk: (1) Belanja Operasi sebesar Rp576.807.726.560,-; (2) Belanja Modal sebesar Rp119.253.319.699,-; dan (3) Belanja Tidak Terduga sebesar Rp10 miliar. 


Adapun Pembiayaan Daerah dialokasikan sebesar Rp57.490.079.327,- yang merupakan Penerimaan Pembiayaan Daerah yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu (SiLPA). Sementara untuk tahun 2021 tidak direncanakan alokasi untuk Pengeluaran Pembiayaan.   


Pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD secara umum mempertanyakan strategi Pemko untuk mencapai target PAD. Membacakan jawaban Pjs. Wali Kota atas pertanyaan tersebut, Sekda Yuen sebutkan Pemko akan lakukan beberapa langkah, antara lain dengan melakukan penataan kelembagaan, penyempurnaan dasar hukum pemungutan dan regulasi penyesuaian tarif pungutan, serta melakukan penyebarluasan informasi dan program sosialisasi dalam upaya peningkatan kepatuhan masyarakat. 


Sehubungan dengan pertanyaan dari Fraksi Nasdem-PKB tentang strategi pemulihan ekonomi di tahun 2021, Sekda Yuen jelaskan langkah-langkah yang akan dilakukan Pemko antara lain mengarahkan anggaran belanja untuk sektor pemberdayaan UKM, perdagangan dan perindustrian yang menopang laju pertumbuhan ekonomi. “APBD tahun 2021 diharapkan dapat menjadi stimulus ekonomi yang memberikan pengaruh signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat,” sebutnya. 

 

Atas pertanyaan dari fraksi PAN apakah RAPBD tahun 2021 sudah memperhatikan anggaran kelurahan sesuai PP Nomor 17 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018, Sekda Yuen sebutkan kota Bukittinggi tidak memperoleh Dana Kelurahan yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan untuk tahun 2021.