B U K I T T I N G G I
detail news

14 Oct,2020 15:10

Deklarasi Kampanye Damai, Pjs. Wako: Mari Wujudkan Pemilu "Badunsanak"

Pjs. Wali Kota Zaenuddin harapkan para calon kepala daerah yang berkontestasi dalam Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Bukittinggi Tahun 2020 dapat mewujudkan penyelenggaraan Pemilukada yang damai di kota Bukittinggi. Hal tersebut disampaikan Pjs. Wali Kota pada acara Deklarasi Kampanye Damai dan Penandatanganan Pakta Integritas Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, hari ini, Rabu (14/10/2020) di Hotel Grand Royal Denai, Bukittinggi.  


“Kami dari Pemerintah Daerah berharap para calon dan tim sukses masing-masing dapat mewujudkan penyelenggaraan Pemilukada yang aman dan damai, atau biasa kita istilahkan pemilu badunsanak,” sebut Pjs. Wako ketika memberi sambutan. Lebih lanjut Pjs. Wako Zaenuddin juga harapkan pelaksanaan Pemilukada di Bukittinggi terselenggara dengan menjunjung azas langsung, jujur dan adil.                    


Sementara itu, Ketua KPU Kota Bukittinggi, Heldo Aura, S.Si, M.IP sebutkan penyelenggaraan acara Deklarasi Kampanye Damai tersebut merupakan salah satu upaya KPU Kota Bukittinggi untuk mewujudkan suasana kampanye badunsanak serta penyelenggaraan Pemilukada yang aman di Bukittinggi. “Masa kampanye telah dimulai sejak tanggal 26 September lalu sampai 5 Desember nanti. Penyelenggaraan acara deklarasi ini bertujuan untuk menghindari gesekan antara para calon selama masa kampanye serta membangun komitmen bersama agar penyelenggaraan Pemilukada dapat berlangsung aman,” ujar Heldo. “Damai tidak hanya untuk dideklarasikan, namun juga dibarengi dengan tindakan nyata. Kepada para calon, berkompetisilah dengan menawarkan visi, misi dan program. Hindari black campaign, ujaran kebencian serta money campaign selama masa kampanye,” ujar Heldo lebih lanjut.  


Penerapan Protokol Kesehatan
Selain Deklarasi Kampanye Damai, para calon kepala daerah juga menandatangani pakta integritas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 selama masa kampanye. Penerapan protokol kesehatan tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020. Hal ini guna menyikapi penyelenggaraan Pemilukada di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Pjs. Wako Zaenuddin berpesan agar para calon dapat mematuhi ketentuan yang telah dikeluarkan oleh KPU tersebut.