B U K I T T I N G G I
detail news

31 Aug,2020 14:08

Wakil Wali Kota Sampaikan Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020

Selang 5 (lima) hari setelah rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2020 disepakati bersama antara Pemerintah Kota dengan DPRD, hari ini, Senin (31/08), Wali Kota Bukittinggi melalui Wakil Wali Kota Irwandi, menyampaikan Nota Keuangan dan hantaran rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 pada rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi.    


Dalam sambutannya pada rapat yang dihadiri juga oleh unsur Forkopimda Bukittinggi serta disiarkan secara streaming tersebut, Wakil Wali Kota Irwandi sebutkan materi yang terkandung dalam Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 tersebut banyak dipengaruhi oleh dinamika penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 oleh Pemerintah Kota sejak ditemuinya kasus positif pertama pada bulan Maret lalu di kota Bukittinggi. Beberapa dampak pandemi dimaksud terhadap APBD tahun 2020 antara lain: turunnya volume APBD secara signifikan, dilakukannya realokasi belanja daerah untuk penanganan kesehatan serta penyelenggaraan jaring pengaman sosial (bansos), dan ditunda atau dibatalkannya hampir 50% program pembangunan fisik        


Lebih lanjut Wakil Wali Kota Irwandi menyampaikan, berdasarkan rancangan Perubahan KUA dan rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2020 yang telah disepakati beberapa hari lalu, Pemerintah Kota menyampaikan rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang meliputi perubahan pada Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.


Pada pos Pendapatan Daerah, semula ditargetkan sebesar Rp804.208.694.749,- turun menjadi Rp.682.437.236.295,- atau 15,14% dari target awal. Perubahan tersebut meliputi ketiga komponen Pendapatan Daerah, yakni: 1) Pendapatan Asli Daerah, semula Rp151.437.934.799,- menjadi Rp74.901.251.339,- atau turun sebesar 50,54%; 2) Dana Perimbangan, semula Rp552.771.328.950,- menjadi Rp511.837.358.500,- atau turun sebesar 7,41%; dan 3) Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, semula Rp99.999.431.000,- menjadi Rp95.698.626.456,-. 


Sementara pada pos Belanja Daerah, semula dialokasikan sebesar Rp996.015.381.339,- berkurang menjadi Rp888.396.699.708,10 yang meliputi perubahan alokasi pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Alokasi Belanja Tidak Langsung yang semula dianggarkan sebesar Rp370.732.212.982,- berkurang menjadi Rp339.746.961.487,44,-. Komponen Belanja Tidak Langsung ini terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemerintahan Desa dan Partai Politik, dan Belanja Tidak Terduga.


Adapun untuk Belanja Langsung, yang merupakan alokasi pendanaan untuk pelaksanaan program/kegiatan dalam mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan kota Bukittinggi, mengalami pengurangan sebesar Rp178.634.505.323,50 dimana semula dialokasikan sebesar Rp625.283.168.357,- menjadi Rp446.648.663.033,50. Pengurangan alokasi Belanja Langsung tersebut terkait dengan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) serta perubahan alokasi anggaran yang digunakan untuk penanganan Covid-19. Belanja Langsung tersebut terdiri dari komponen Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.


Sedangkan pada pos Pembiayaan Daerah, perubahan terjadi pada Penerimaan Pembiayaan Daerah dari komponen SiLPA Tahun Anggaran Sebelumnya, dimana pada APBD awal diestimasikan sebesar Rp106.847.985.530,- menjadi sebesar Rp107.773.841.835,10 sesuai dengan hasil audit BPK RI. Adapun untuk komponen Pencairan Dana Cadangan tidak mengalami perubahan atau tetap sebesar Rp84.958.701.060,-. Sementara untuk Pengeluaran Pembiayaan Daerah  tidak dialokasikan. Dengan demikian Pembiayaan netto dalam rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.192.732.542.895,10 dari semula sebesar Rp191.806.686.590,-.


Perubahan pada pos Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah tersebut, sebut Wakil Wali Kota, juga dalam rangka menindaklanjuti regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, dimana Pemerintah Pusat meminta Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian pendapatan karena berkurangnya dana transfer (DAU, DAK, Dana Bagi Hasil dan Dana Insentif Daerah) serta melakukan pengurangan terhadap target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai akibat menurunnya kegiatan perekonomian nasional dan daerah. Dengan adanya penurunan dari sektor pendapatan tersebut, pemerintah daerah juga diminta untuk melakukan rasionalisasi serta penyesuaian belanja untuk dialihkan sebagai pendanaan belanja pada bidang kesehatan, utamanya untuk pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19, penyediaan jaring pengaman sosial dan penanganan dampak pandemi terhadap perekonomian daerah.