B U K I T T I N G G I
detail news

26 Aug,2020 14:08

Pemko dan DPRD Sepakati Rancangan Perubahan KUA & Perubahan PPAS Tahun 2020

Setelah melalui pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bukittinggi, rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2020 disepakati bersama Pemerintah Kota dengan DPRD pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi yang diselenggarakan hari ini, Rabu (26/08). Kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk Nota Kesepakatan yang ditandatangani oleh Wali Kota Bukittinggi dan Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi.  


Dalam laporan Banggar DPRD yang disampaikan oleh juru bicaranya Beni Yusrial, S.IP (P.Gerindra),  Banggar telah melakukan pembahasan terhadap rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2020 bersama TAPD dari tanggal 18 sd.21 Agustus lalu. Terhadap Perubahan KUA Tahun 2020, Banggar menyepakati hal-hal yang menyebabkan perubahan asumsi dasar KUA Tahun Anggaran 2020 yang meliputi perubahan pada sektor Pendapatan dan Belanja Daerah.        


Pada sektor Pendapatan Daerah, perubahan asumsi tersebut disebabkan antara lain prakiraan besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terkoreksi signifikan atau mengalami penurunan akibat dampak pandemi Covid-19, serta adanya kebijakan pengurangan Dana Perimbangan oleh Pemerintah Pusat, seperti pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Sementara pada pos Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak justru mengalami penambahan, yang bersumber dari Bagi Hasil Cukai Tembakau, Bagi Hasil dari PPh Pasal 25 dan 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan Bagi Hasil PBB.


Pada sektor Belanja Daerah, perubahan disebabkan antara lain karena adanya perubahan kebijakan dari Pemerintah Pusat, penambahan belanja untuk penanganan pandemi Covid-19 serta upaya pemulihan ekonomi akibat Covid-19 dan penambahan belanja untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah pada bulan Desember 2020 nanti.


Sementara terhadap rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2020, perubahan yang diusulkan disebabkan  oleh: (1) akibat adanya program dan kegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam Perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD; (2) capaian sasaran kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi dalam Perubahan APBD apabila asumsi KUA tidak tercapai; dan (3) capaian sasaran kinerja program dan kegiatan yang harus ditingkatkan dalam Perubahan APBD apabila melampaui asumsi KUA.


Berdasarkan pembahasan antara Banggar dan TAPD tersebut, maka disepakati Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut, Pendapatan Daerah sebesar Rp682.437.236.295,- yang terdiri dari: (1) PAD sebesar Rp74.901.251.339,-; (2) Dana Perimbangan sebesar Rp511.837.358.500,-; dan (3) Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp95.698.626.456,-.


Adapun Belanja Daerah disepakati sebesar Rp888.396.699.708,10 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp380.530.178.697,- yang meliputi Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga. Sedangkan Belanja Langsung disepakati sebesar Rp507.866.521.011,10 yang meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal. Sementara Pembiayaan Daerah disepakati sebesar Rp192.732.542.895,- yang merupakan Penerimaan Pembiayaan Daerah meliputi SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan Pencairan Dana Cadangan. Berdasarkan kesepakatan tersebut, struktur keuangan pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2020 berada dalam kondisi defisit sebesar Rp13.226.920.518,-.


Dalam sambutannya, Wako M.Ramlan Nurmatias menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang baik DPRD, terutama Badan Anggaran, yang bersama TAPD Kota Bukittinggi telah melakukan pembahasan terhadap rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2020. Atas kondisi defisit pada struktur keuangan tersebut, Wako Ramlan sebutkan akan diseimbangkan pada saat pembahasan rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dengan alternatif kemungkinan penambahan pada Pendapatan Daerah melalui kajian potensi penambahannya, atau dengan melakukan rasionalisasi anggaran kegiatan SKPD berdasarkan skala prioritas. “Kita berharap program/kegiatan yang menunjang pencapaian visi dan misi pembangunan kota Bukittinggi yang tertuang dalam RPJMD Tahun 2016-2021 tetap dapat terakomodir dan terlaksana pada tahun anggaran 2020 ini,” sebutnya.