B U K I T T I N G G I
detail news

12 Aug,2020 23:08

Dampak Covid-19, PAD Tahun Anggaran 2020 Diestimasikan Turun Tajam

Hari ini, Kamis (13/08), Wako M.Ramlan Nurmatias menyampaikan hantaran Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2020 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi yang juga turut dihadiri segenap unsur Forkopimda. 


Penyampaian rancangan Perubahan KUA & PPAS Tahun Anggaran 2020 oleh Wali Kota tersebut dibutuhkan dalam rangka penyesuaian untuk mengakomodir kebjakan yang lahir paska APBD Tahun Anggaran 2020 ditetapkan dan dilaksanakan, baik bersifat internal maupun eksternal. Dalam hantarannya, Wako Ramlan menyebutkan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 banyak dipengaruhi oleh dinamika penanganan pandemi Covid-19 di kota Bukittinggi. Hal ini dilandasi dengan terbitnya berbagai regulasi dari Pemerintah Pusat, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020, yang mengarahkan pemerintah daerah untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan perubahan alokasi anggaran melalui optimalisasi anggaran Belanja Tidak Terduga yang diprioritaskan untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi serta penyediaan jaring pengaman sosial (social safety net).       


Menindaklanjuti regulasi tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi telah melakukan realokasi APBD Tahun Anggaran 2020 melalui mekanisme Perubahan Peraturan Walikota Bukittinggi tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD. Pada pos Pendapatan Daerah, Wako Ramlan menyebutkan target Pendapatan Daerah pada Perubahan KUA dan PPAS sebesar Rp681.438.986.295,- mengalami penurunan dari target APBD awal sebesar Rp804.208.694.749,-. Penurunan target Pendapatan Daerah ini meliputi seluruh komponennya seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula Rp151.437.934.799,- menjadi Rp74.601.251.339,- , Dana Perimbangan semula Rp552.771.328.950,- menjadi Rp511.139.108.500,-, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah semula Rp99.999.431.000,- menjadi Rp95.698.626.456,-.


Dengan terjadinya perubahan pada sisi Pendapatan Daerah, hal ini berimplikasi pada perubahan komposisi Belanja Daerah, dimana alokasi Belanja Daerah dalam APBD awal sebesar Rp996.015.381.339,- menjadi Rp874.171.529.190,10 atau berkurang sebesar Rp121.843.852.148,90. Pada pos Belanja Tidak Langsung semula Rp370.732.212.982,- menjadi Rp377.980.147.737,-. Alokasi untuk Belanja Tidak Terduga yang merupakan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 mengalami pengurangan dilihat dari alokasi saat refocusing, dimana alokasi dalam APBD awal sebesar Rp2.200.000.000,-, saat refocusing sebesar Rp66.928.292.954,44 sedangkan dalam Perubahan KUA dan PPAS menjadi Rp42.128.292.954,-. Pengurangan ini terjadi karena realisasi Belanja Tidak Terduga per-31 Juli 2020 hanya sebesar Rp32.241.521.917,50. Sementara alokasi anggaran Belanja Langsung mengalami penurunan, semula Rp625.283.168.357,- menjadi Rp496.191.381.453,10.


Dari pos Pembiayaan Daerah, Penerimaan Pembiayaan Daerah berupa SiLPA Tahun Sebelumnya mengalami perubahan, dimana dalam APBD awal diestimasikan sebesar Rp106.847.985.530,- namun berdasarkan hasil audit BPK RI ditemui sebesar Rp107.773.841.835,10. Sedangkan penerimaan pembiayaan lainnya berupa Pencairan Dana Cadangan dalam rangka pembangunan RSUD tidak mengalami perubahan, atau tetap sebesar Rp84.958.701.060,-.


Wako Ramlan lebih lanjut jelaskan kebijakan belanja pada Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2020 diarahkan untuk: (1) Pemenuhan kebutuhan rutin SKPD; (2) Penanggulangan/pemulihan Covid-19; (3) Pencapaian prioritas RPJMD, antara lain alokasi anggaran penyediaan alat kesehatan untuk RSUD Kota Bukittinggi; dan (4) Penunjang Pemilukada, seperti operasional Linmas dan pemantauan Pemilukada tanggal 9 Desember 2020 nanti.