B U K I T T I N G G I
detail news

09 Aug,2020 21:08

Pemko Kembali Fasilitasi Penyelenggaraan Sidang Isbat Nikah Terpadu

Hari ini, Senin (10/08), Pemerintah Kota Bukittinggi bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kota Bukittinggi untuk kali ke dua kembali menyelenggarakan Sidang Isbat Nikah Terpadu. Sidang isbat nikah yang diselenggarakan di aula Badan Keuangan dibuka oleh Wali Kota M.Ramlan Nurmatias dan turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Ketua TP-PKK Kota Bukittinggi, Kepala SKPD serta stake holder lainnya.


Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi, Dra.Orba Susilawati, M.H.I menyampaikan sidang isbat nikah merupakan kewenangan yang diberikan Mahkamah Agung kepada Pengadilan Agama untuk menyikapi adanya kekosongan hukum terkait dengan permasalahan pernikahan yang belum tercatat ke dalam dokumen negara. “Dalam sidang isbat ini, Pengadilan Agama mengeluarkan penetapan terhadap status pernikahan untuk kemudian dilakukan pencatatan serta penerbitan dokumen terkait pada Kemenag dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Oleh karena itu kegiatan ini dinamakan sidang isbat nikah terpadu,” ujar nya.     


Sementara itu, Ketua TP-PKK Kota Bukittinggi, Ny.Yesi Ramlan Nurmatias dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sidang isbat nikah agar ikatan pernikahan yang terjadi tercatat oleh Negara, sehingga hak-hak kewarganegaraan anak yang terlahir dari ikatan pernikahan tersebut dapat terpenuhi, seperti penerbitan akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya. “Kami berharap ke depannya kegiatan sidang isbat nikah ini dapat difasilitasi penuh oleh Pemerintah serta didukung oleh segenap pemangku kepentingan,” ujarnya.


Sidang isbat nikah terpadu tahun ini diikuti oleh 43 pasangan. Jumlah peserta mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2019 lalu yang diikuti oleh sebanyak 37 pasangan. Peningkatan jumlah peserta tersebut mengindikasikan bahwa masyarakat mulai memahami pentingnya pencatatan pernikahan dan administrasi kependudukan yang diselenggarakan Negara, disamping sosialisasi serta edukasi terus menerus yang dilakukan Pemerintah serta stake holder terkait, seperti para pekerja sosial masyarakat.


Wako Ramlan Nurmatias dalam sambutannya menyebutkan pemerintah berkewajiban memfasilitasi penyelenggaraan sidang isbat nikah karena ia terkait juga dengan perlindungan terhadap hak-hak anak. Ia juga tidak lupa menyampaikan apresiasi kepada pekerja sosial masyarakat yang telah ikut membantu pemerintah dalam menyosialisasikan hal tersebut. Acara pembukaan sidang isbat nikah diakhiri dengan penyerahan secara simbolis dokumen pernikahan dan kependudukan kepada salah satu peserta.