B U K I T T I N G G I
detail news

28 May,2020 16:05

Mesjid dan Musala di Bukittinggi Diperbolehkan Kembali Menyelenggarakan Salat Berjamaah

Sesuai dengan mufakat Forkopimda Kota Bukittinggi kemaren bahwa Bukittinggi tidak akan melanjutkan pemberlakuan PSBB setelah tanggal 29 Mei, hari ini Kamis (28/05), bertempat di aula Balaikota Bukittinggi, Wako M.Ramlan Nurmatias menyelenggarakan acara temu ramah dengan pengurus mesjid se-kota Bukittinggi. Temu ramah tersebut diselenggarakan dalam rangka sosialisasi persiapan pelonggaran sektor peribadatan paska PSBB. Acara tersebut juga dihadiri Wakil Wako Irwandi, Sekda Yuen Karnova, Kepala Kemenag Bukittinggi H.Kashmir, Ketua MUI Kota Bukittinggi Dr.Aidil Alvin, serta Asisten dan Kepala SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi. 


Dalam awal sambutannya, Wako Ramlan menyampaikan pemberlakuan PSBB provinsi Sumatera Barat sampai tanggal 29 Mei 2020 merupakan kesepakatan bersama Gubernur dengan Bupati dan Walikota dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. Dalam masa PSBB tersebut,  sesuai dengan protokol PSBB yang dirilis oleh Kemenkes RI, semua aktivitas yang melibatkan orang banyak harus ditangguhkan, salah satunya adalah penyelenggaraan aktivitas peribadatan di rumah ibadah.  


Selanjutnya Wako Ramlan menyampaikan, dengan telah disepakatinya Bukittinggi tidak akan melanjutkan PSBB, Pemko secara bertahap akan melakukan pelonggaran terhadap beberapa sektor, termasuk penyelenggaraan ibadah seperti salat berjamaah di mesjid/musala. “Dengan diperbolehkannya kembali penyelenggaraan salat berjamaah di mesjid dan musala, tentunya pelaksanaan protokol kesehatan serta ketentuan dalam penyelenggarannya tetap menjadi perhatian utama kita,” ujar Wako.   


Ketentuan penyelenggaraan salat berjamaah di mesjid/musala yang telah dirumuskan oleh Forkopimda antara lain sebagai berikut: jamaah mesjid/musala merupakan warga setempat, memperhatikan sirkulasi udara dalam mesjid/musala, tidak menggelar tikar, shaf direnggangkan, mimbar digeser ke belakang sehingga berjarak dengan shaf di depan, dan durasi kotbah dipersingkat. Adapun kepada jamaah diimbau untuk berwudhu di rumah masing-masing, mengenakan masker, dan membawa sajadah sendiri. Kepada ustad/khatib juga dianjurkan untuk mengenakan masker ketika memberikan ceramah/kotbah.       


Untuk mendukung pelonggaran tersebut, Pemko akan lakukan kegiatan disinfeksi ke mesjid-mesjid, menempatkan tempat cuci tangan portabel, serta memfasilitasi pemeriksaan suhu tubuh melalui alat thermo gun


Para pengurus mesjid menyambut baik dan mengapresiasi rencana pelonggaran tersebut oleh Pemko. Kepala Kemenag Kota Bukittinggi, H.Khasmir, dalam sambutannya menyatakan menyambut baik rencana pelonggaran pelaksanaan ibadah. Lebih lanjut H.Kashmir menyampaikan bahwa saat ini Kemenag RI juga tengah menyusun protokol penyelenggaraan peribadatan di rumah ibadah dalam konteks kenormalan baru (new normal) sesuai arahan presiden. 


Sementara itu, Ketua MUI Kota Bukittinggi, Dr.Aidil Alvin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas rencana pelonggaran dimaksud. Lebih lanjut Dr.Aidil menjelaskan pelaksanaan salat dengan shaf yang renggang ataupun pelaksanaan salat dengan menggunakan masker, diperbolehkan secara kaidah dalam konteks darurat (wabah) seperti saat ini. Hal tersebut perlu dijelaskan untuk menepis keraguan di tengah masyarakat. “Setiap maklumat yang diterbitkan MUI telah melalui kajian mendalam,” ujarnya.