B U K I T T I N G G I
detail news

28 May,2020 06:05

Akhiri Pemberlakuan PSBB, Pemko Akan Lakukan Pelonggaran Bertahap

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bukittinggi akhirnya sepakat untuk tidak melanjutkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bukittinggi. Keputusan ini disampaikan oleh Wali Kota M.Ramlan Nurmatias didampingi segenap unsur Forkopimda, pada konferensi pers, Rabu (27/05) sore di aula Balaikota Bukittinggi, Gulai Bancah.  


“Tanggal 18 Maret lalu Bukittinggi kita nyatakan darurat Covid-19 dikarenakan 2 (dua) orang warga kita terklarifikasi positif. Kemudian, sudah 2,5 bulan ini kita juga telah berupaya maksimal untuk mencegah penyebaran daripada virus ini dengan melakukan tracing secepatnya, melakukan penyemprotan disinfektan dan lain sebagainya,” ujar Wako Ramlan. “Sektor pariwisata sebagai andalan kita lumpuh. Delapan puluh persen ekonomi masyarakat kita hancur.  Oleh karena itu, kondisi ini perlahan-lahan akan kita coba pulihkan kembali.” sambungnya lagi setelah menyatakan keputusan tersebut. 


Keputusan tidak dilanjutkannya pemberlakuan PSBB tersebut disepakati Forkopimda setelah mempertimbangkan bahwasanya di Bukittinggi tidak didapati kluster penyebaran dan jumlah kasus positif Covid-19 sejak awal didapati bulan Maret lalu sampai dengan kondisi terkini yang cenderung stagnan dan berkurang.   


Dengan tidak dilanjutkannya PSBB, mulai bulan depan (Juni) Pemko secara bertahap akan melakukan pelonggaran terhadap beberapa sektor, seperti: pendidikan, pariwisata, peribadatan/aktivitas keagamaan, dan perdagangan. Untuk sektor pendidikan, mulai Juli, kecuali peserta didik tingkat PAUD, TK dan Sekolah Dasar kelas 1 dan 2, peserta didik lainnya dapat kembali bersekolah. Disamping tetap melaksanakan protokol kesehatan di lingkungan sekolah, terdapat beberapa  ketentuan yang akan diterapkan, antara lain: jam belajar akan dikurangi, jumlah peserta didik perlokal dibatasi.       


Untuk sektor pariwisata, Pemko berencana akan membuka kembali obyek wisata. Dalam beroperasinya kembali obyek wisata tersebut, beberapa penyesuaian yang dilakukan antara lain berupa penyediaan tempat cuci tangan di tiap-tiap obyek wisata, pelaksanaan pemeriksaan suhu tubuh pengunjung melalui alat thermo gun, serta pengaturan jumlah pengunjung dalam obyek wisata tersebut. Untuk perhotelan, penyesuaian ketentuan yang akan diterapkan antara lain berupa: setiap tamu yang menginap harus menyertakan surat keterangan sehat dari instansi yang berwenang, pelaksanaan tes kesehatan bagi pegawai/karyawan hotel, serta pengaturan waktu sarapan untuk menghindari kerumunan/keramaian.


Selanjutnya, pelaksanaan aktivitas/kegiatan peribadatan yang bersifat komunal seperti salat berjamaah di mesjid/musala  kembali diperbolehkan dengan beberapa penyesuaian ,antara lain: masyarakat dihimbau agar melaksanakan wudhu di rumah, membawa sajadah sendiri, dan mengurangi durasi khutbah/ceramah. Kemudian, untuk meningkatkan kembali perekonomian masyarakat, rumah makan/restoran/kafe kembali diperbolehkan untuk menerima pembeli yang makan di tempat dan Juli nanti Pemko berencana akan mengoperasikan bangunan baru Pasar Atas.  


Wako Ramlan sebutkan dengan dilakukannya pelonggaran tersebut, ia menghimbau dan mengharapkan masyarakat tetap melaksanakan kebiasan mencuci tangan dengan sabun, mengenakan masker ketika beraktivitas di luar, serta menjaga jarak (physical distancing), sebagai bagian dari kenormalan baru (new normal) dalam perilaku kehidupan masyarakat ditengah pandemi Covid-19.