B U K I T T I N G G I
detail news

03 May,2019 18:05

Bulan Ramadhan Jam Kerja ASN Berubah

Bukittimggi, Humas - Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan penyesuaian jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemko Bukittinggi. Jadwal kerja ini berlaku selama Ramadan 1440 H. 

Berdasarkan Surat Edaran Walikota Bukittinggi Nomor 800/ 1705/ III-BKPSDM/ 2019 tentang Pelaksanaan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara selama Bulan Suci Ramadhan 1440 H/ 2019 M di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya.

“Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Daerah yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu,” ujar Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias di dalam edaran itu. Hal ini agar ASN yang melaksanakan puasa dapat meningkatkan ibadahnya. Ramlan Nurmatias pun berpesan agar pelayanan publik tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat, walaupun dalam keadaan berpuasa.

Lebih lanjut dalam Surat Edaran itu disebutkan, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja, jam kerja pada Senin hingga Kamis ditetapkan pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat, pukul 12.15 -12.45. Sedangkan khusus hari Jumat, jam kerja berlaku pukul 08.00-15.30 WIB dan waktu istirahat pukul 12.00- 13.00.

Sementara, bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu dimulai pukul 08.00 dan berakhir 14.00. Waktu istirahat ditetapkan pukul 12.15-12.45. Pada hari Jumat, jam kerja berlaku pukul 08.00-14.30 dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00. (Ylm)