B U K I T T I N G G I
detail news

23 Mar,2016 00:03

Bukittinggi Siap Memberikan Informasi Demi Keterbukaan Informasi Publik

Bukittinggi Siap Memberikan Informasi Demi Keterbukaan Informasi Publik

Bukittinggi, humas

Komisi Informasi Propinsi Sumbar bertemu Walikota Bukittinggi pada Rabu (23/03) di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi. Hadir Ketua Komisi Informasi Sumbar Syamsu Rizal, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Adrian Tuswandi, SH, Komisioner Bidang Kelembagaan Sondri, S.Pd, Sekretariat Komisi Informasi Defi Astina, SH Dan dua orang staf. Walikota didamoingi Sekretaris Daerah H. Yuen Karnova, SE, Asisten II Ismail, SH, Kepala Bagian Humas Yulman, SIP, MM dan SKPD terkait lainnya.

Dalam kesempatan itu Ketua Komisi Informasi Sumbar Samsu Rizal mengatakan Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang bertugas melaksanakan perintah UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. KI Sumbar baru hadir 1,5 tahun yang lalu. Propinsi Sumbar merupakan Propinsi ke 26 yang telah membentuk Komisi Informasi di Indonesia. Saat ini Sekretariat KI Sumbar berada di Dishub Kominfo Sumbar

Kedatangan Komisi Informasi kali ini ungkap Samsu Rizal memang telah menjadi program kunjungan ke daerah-daerah yang baru saja melaksanakan Pilkada. Tujuannya untuk meminta dukungan Kepala Daerah dalam pelaksanaan UU no 14 tahun 2008. Termasuk juga menyamakan spirit Keterbukaan Informasi publik kepada masing-masing daerah. Dalam rangka mewujudkan Propinsi Sumbar yang transparan. Setiap tahun akan ada evaluasi sejauh mana implementasi UU Keerbukaan Informasi Publik telah dilaksanakan Kabupaten dan Kota se Sumbar. Selanjutnya diberikan penghargaan kepada daerah yang berprestasi. Kriteria penilaian menurut Samsu Rizal terdiri atas lima elemen. Yaitu SKPD, Pemkab/ Kota, PTN/ PTS, BUMD dan Partai Politik. Samsu Rizal berharap Walikota Bukittinggi beserta jajarannya bersedia melakukan penguatan Website Pemko lewat konten Informasi lengkap Dan melakukan penguatan Pejabat Pengelola Informasi Daerah yang ada di Humas Dan SKPD.

Walikota Bukittinggi H. M. Ramlan Nurmatias, SH mengatakan Kota Bukittinggi telah lama mulai melaksanakan UU no 14 tahun 2008 itu. Terbukti sejak tahun 2012 kita telah punya SK penguatan PPID. Termasuk juga telah memiliki Website Pemko yang menampilkan konten Informasi Kota yang lengkap. Program-progam pemerintah, anggaran, regulasi sampai kepada laporan telah diinformasikan secara terbuka. Itu bukti bahwa Bukittinggi telah terbuka secara publik. Bahkan awal April mendatang Pemko Bukittinggi akan melatih PPID pembantu yang ada Di SKPD. Ruangan khusus Untuk wartawan dan kuli tinta pun telah disediakan ungkap Ramlan.
 
Wako Ramlan sangat mendukung dan setuju atas Keterbukaan Informasi Publik untuk Pemko Bukittinggi. Bahkan iapun bersedia menjaga dan memelihara aliran Keterbukaan Informasi Publik itu. Tidak ada yang kita tutup-tutupi. Tentu dengan batas yang jelas apa-apa yang boleh disampaikan Dan apa-apa yang tidak boleh. Pemko Bukittinggi tegas Ramlan siap memberikan Informasi Publik yang jelas dengan satu pintu Dan dengan SOP yang jelas. Karena dengan keterbukaan Informasi Publik itu Pemko sendiri telah terbantu. Dengan mudahnya masyaakat mengakses, masyarakat sendiri tidak akan ribut Dan bertanya-tanya terhadap Informasi yang Tidak jelas. (fika)