B U K I T T I N G G I
detail news

08 Aug,2018 15:08

Kontrak Telah Ditandatangani, Pembangunan RSUD Bukittinggi Segera Dimulai

Rencana Pemerintah Kota Bukittinggi untuk memiliki Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) bakal segera terwujud. Pasalnya Surat Perjanjian Kontrak untuk melaksanakan paket pekerjaan konstruksi pekerjaan pembangunan RSUD Bukittinggi (multi years) telah ditandatangani antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ramli Adrian yang bertindak atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi cq.Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi dengan Sunanto Santoso Direktur Utama PT. Bangun Kharisma Prima selaku Penyedia yang bertempat di aula utama Balaikota Bukittinggi, Selasa (7/8).

Hadir dan turut menyaksikan pada kesempatan tersebut Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, Sekda Yuen Karnova, Asisten Ekonomi Pembangunan Ismail Johar dan sejumlah Kepala SKPD terkait serta ahli hukum kontrak Harry Alexander.

Penandatangan kontrak pekerjaan konstruksi RSUD yang dilakukan bernilai sebesar Rp.102,2 Milyar dengan rincian nilai fisik sebesar Rp.92,9 Milyar dan nilai PPN sebesar Rp.9,2 Milyar. Kontrak multi years ini dibiayai dari dana APBD kota Bukittinggi dengan pembebanan tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020.

Sebelum dilakukan penandatanganan kontrak, mengingat pekerjaan ini mempunya nilai yang cukup besar dan strategis, pemko juga menghadirkan Ahli Hukum Kontrak Harry Alexander dari Jakarta untuk diminta keahliannya dalam memberikan konsultasi hukum dan contract review sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku. Dimana hasil review dan konsuktasi yang diberikan tidak terbatas pada uji tuntas (legal due diligence) dan pendapat hukum atas kontrak pengadaan (legal opinion).

Sebagaimana dikatakan oleh Harry Alexander bahwa proyek yang akan dilakukan ini sangat penting dan strategis dan akan menjadi landmark-nya Kota Bukittinggi nantinya untuk itu perlu dilakukan penelitian agar clear and clean dantidak ada persoalan dikemudian harinya.

“ini adalah proyek strategis yang mempunyai nilai cukup besar diatas seratus milyar dan akan menjadi landmark kota Bukittinggi nantinya, untuk itu diperlukan legal opinion untuk memastikan bahwa para pihak dalam hal ini PPK, satker, pemerintah kota, penyedia dalam clear and clean, supaya dikemudian hari tidak ada persoalan dan pembangunan bisa berkembang”, ungkapnya.

Kemudian Harry juga mengatakan telah memberikan masukan mulai dari isi kontrak, pengaturan sesuai dengan ketentuan agar PPK dan penyedia terlindungi karena ini kontrak wiwn –win solution  pembangunan RSUD tidak ada hambatan karena kontraknya telah sesuai dengan ketentuan, dan terhadap kontrak telah dilakukan pengujian dan penelitian sesuai peraturan berlaku dan auditable bisa dipertanggungjawabkan, sebutnya.

Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menyampaikan bahwa pembanguan RSUD yang akan dilakukan adalah proyek terbesar yang dibiayai melalui APBD Bukittinggi dan tentu tidak ingin ada kendala dan masalah dan tidak ada yang saling dirugikan.

“dalam kegiatan ini kita sama – sama punya niat baik, pemerintah mempunyai niat baik ingin membangun kota ini, penyedia juga punya niat baik bagaimana pekerjaan ini berjalan lancar. Dengan adanya pendapat hukum atas kontrak tersebut bagaimana memperkecil persoalan sekecil – kecinya dan harus safety dan mengikuti peraturan yang ada. Ini salah satu persyaratan dan bukan merepotkan malah membaikkan kedua belah pihak dan lebih teliti disegi administrasinya”, ungkap Walikota Ramlan.

Ramlan juga mengatakan bahwa pembangunan RSUD ini adalah proyek strategis yang banyak ditunggu oleh masyarakat dan masyarakatpun menginginginkan cepat selesai dan beroperasi, dan berharap kepada penyedia untuk semakin cepat selesainya akan lebih baik, pungkasnya. (Ylm)