B U K I T T I N G G I
detail news

15 Mar,2016 00:03

BPN Rencanakan Bukittinggi Wilayah Sadar Pertanahan

Bukittinggi, Humas ABTB

Setelah beberapa julukan melekat pada kota Bukittinggi, kali ini pihak Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi merencanakan pula untuk mewujudkan kota wisata ini sebagai wilayah sadar pertanahan. Hal ini disampaikan kepala kantor Pertanahan Kota Bukittinggi H.M.Rocky Soenoko, SH.M.Si, ketika memberikan sambutan pada penyuluhan bagi masyarakat calon penerima pelayanan Prona se kota Bukittinggi yang dipusatkan di aula kantor camat Aur Birugo Tigo Baleh ( ABTB ), Selasa ( 15/3 ).

Menurut Rocky, selama ini persoalan tanah ulayat merupakan bagian permasalahan dalam pengurusan sertifikat. Mediasi merupakan langkah penyelesaian yang dilakukan. Disini, peran dan fungsi dari tokoh adat dan tokoh masyarakat sangat penting terutama dalam menyamakan persepsi masyarakat secara keseluruhan. “Oleh sebab itu, mari kita jadikan momen ini untuk menyatukan persepsi, bahwa dengan mensertifikatkan tanah akan memberikan kepastian hukum, kenyamanan dan kesejahteraan atas kepemilikan terhadap tanah tersebut. Jangan sia-siakan kesempatan untuk memperoleh pelayanan prona ini, “ingat Rocky.

Camat ABTB Ardiwan Aziz, S.STP menyebutkan, sosialisasi ini dimaksudkan agar masyarakat memiliki kesadaran akan pentingnya mensertifikatkan tanah. Karena langkah ini juga merupakan salah satu upaya untuk mencegah dan mengurangi terjadinya sengketa tanah ditengah masyarakat. Kita berharap, antara pihak pemerintah khususnya pengelola bidang pertanahan ini mulai dari tingkat kelurahan dengan masyarakat akan terbangun sinergi yang harmonis. Sehingga akan memberikan motivasi bagi masyarakat dalam pengurusan sertifikat. “Pembekalan yang diterima dalam penyuluhan ini , nantinya agar disampaikan pula kepada masyarakat secara luas, “harap Ardiwan.

H.Denni Heriswa, kepala seksi yang menangani Prona ini mengatakan, pensertifikatan tanah melalui prona tahun ini untuk kota Bukittinggi ditargetkan sebanyak 25 bidang. Melalui Prona ini masyarakat dibebaskan segala biaya sejak proses di kantor Pertanahan sampai sertifikat keluar. Sementara segala administrasi pendukung yang diperlukan dalam pengajuan penerbitan sertifikat tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab masyarakat.

Dalam diskusi yang berkembang, salah seorang tokoh masyarakat Yusra, mengharapkan agar pihak pemerintah mulai dari kelurahan memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat dalam proses melengkapi administrasi yang diperlukan dalam pengurusan sertifikat ini. Karena masyarakat tidak semuanya mengerti dan memahami perihal surat menyurat tersebut. Kebanyakan masyarakat menjadi enggan dalam mengurus sertifikat ini, karena terbentur dalam melengkapi surat-surat yang diperlukan, “ujar Yusra.

Persoalan pensertifikatan tanah hibah, pagang gadai, tanah pada area Ruang Terbuka Hijau ( RTH ) menjadi topik pembahasan yang menarik dalam diskusi yang diikuti lurah, Kasi Pemerintahan kelurahan dan kecamatan, masyarakat calon penerima pelayanan Prona, tokoh adat dan tokoh masyarakat ini.