B U K I T T I N G G I
detail news

24 Mar,2018 14:03

Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Gelar Sosialisasi Penilaian Kepatuhan tentang Standar Pelayanan Publik

         Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat melakukan sosialisasi tentang Penilaian Kepatuhan tentang Standar pelayanan Paublik dan Kompetensi Penyelenggara Pelayanan Publik sesuai dengan UU No : 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Jum’at (23/3). Kegiatan yang digelar di ruang rapat utama Balaikota tersebut dipimpin oleh Asisten II Aministrasi Ekbang Setdako Bukittinggi Ismail Johar dan Kepala Ombudsan RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi diikuti oleh sejumlah kepala SKPD yang terkait yakni, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan Kota, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Dinas PUPR, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Dinas Tanaman Pertaian dan Tanaman Pangan, Dinas Sosial dan Insoektorat serta Bagian Organisasi Setda. Kota Bukittingi merupakan salah satu Kota dari 9 Kabupaten / Kota pada tahun 2018 ini di Sumatera Barat yang dipilih untuk mengikuti penilaian kepatuhan tentang Standar Layanan Publik sesuai dengan UU No.25 tahun 2009 yang penilainnya akan dilakukan pada awal bulan Mei 2018. Adel Wahidi Mengungkapkan bahwa maksud dari Penilaian Kepatuhan tentang standar pelayanan publik ini adalah untuk mencegah terjadinya tindakan maladministrasi pada unit Layanan Publik dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana yang diatur dengan UU Nomor : 25 tahun 2009. “perlunya penilaian ini dilakukan untuk mengetahui efektifitas dan uji kualitas penyelenggara pelayanan publik dan mengetahui persepsi kepuasan pengguna layanan dengan tujuan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka memepercepat peningatan kualitas pelayanan publik”, ujarnya. Adel juga menjelaskan bahwa dalam penilaian nantinya metode penilaian yang dilakukan adalah dengan menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jenis penelitian survei. Teknik pengambilan sampel dengan menggunakan teknik cluster sampling. Kemudian juga dengan metode observasi dengan cara mengamati fisik dari ketersediaan standar pelayanan di unit pelayanan publik, jelasnya. Kemudian juga dijelaskan bahwa observasi ini dilakukan secara mendadak, yaitu dengan tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada SKPD yang akan dinilai tentang jadwal dan waktu pelaksanaannya, tambah Adel. Sementara itu Asisten II Ismail Johar mengucapkan terima kasih kepada tim Ombudsman RI perwakilan Sumbar yang turun langsung melakukan koordinasi penilaian kepatuhan layanan publik. Ini adalah suatu bentuk pembinaan dan ini juga menjadi tantangan dalam rangka memperbaki sistim yang harus diperbaiki. “tanpa dilakukan penilaian kita merasa telah sempurna, padahal masih banyak yang harus kita perbaiki. Untuk itu kita mengucapkan terima kasih kepada tim Ombudsman yang telah melakukan pembinaan, karena kita juga sepakat bahwa di Pemko Bukittinggi pelayanan publik terbaik menjadi hal yang prioritas untuk dilakukan”, ujarnya. Ismail juga mengharapkan kepada OPD pelayanan publik yang akan dinilai untuk bisa menyiapkan dengan baik hal – hal yang menjadi indikator penilaian, karena Ombudsman sendiri menargetkan Kota Bukittinggi masuk dalam penilaian kepatuhan terhadap layanan publik yang memiliki nilai Baik atau Hijau, pungkasnya. Sebelum dilakukan penilaian yang direncanakan pada awal Mei nanti, tim Ombudsman memberikan blanko Viariabel dan komponen / Indikator penilaian standar pelayanan publik serta bobot penilaian untuk masing – masing variabel agar OPD yang akan dinilai dapat melakukan penilaian sendiri. (Ylm)