B U K I T T I N G G I
detail news

22 Mar,2018 08:03

Konseling Pranikah, Wujud Perhatian Pemko Bukittinggi terhadap Aparaturnya.

                Dalam rangka pembinaan kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bukittinggi melaksanakan kegiatan Bimbingan dan Konseling untuk ASN dibawah jajarannya. Kepala BKPSDM, Sustinna, menjelaskan bahwa salah satu kegiatan Bimbingan dan Konseling ini adalah bimbingan dan konseling bagi ASN yang akan membina rumah tangga. Kegiatan konseling ini merupakan inovasi Pemerintah Kota Bukittinggi sejak tahun 2007 yang mengacu pada PP 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Jika pada PP tersebut diterangkan bahwa setiap PNS harus melaporkan perkawinannya, Pemko Bukittinggi membuat edaran untuk setiap pegawai agar sebelum melangsungkan pernikahan harus mendapat izin atasan dan melalui tahapan konseling Pranikah sebagai syarat diterbitkannya cuti alasan penting dalam rangka melaksanakan pernikahannya. Target dari kegiatan ini pun tidak hanya terpaku kepada PNS saja tetapi seluruh ASN dijajaran Pemerintah Kota Bukittinggi. Selain hal tersebut yang membuat berbeda dari kegiatan ini, bekal yang diberikan bukan untuk menyiapkan pasangan menjalani rumah tangga secara umum tetapi untuk membentuk keluarga yang dapat memberikan dukungan terkait posisi pasangannya sebagai aparatur negara. Karenanya yang memberikan bimbingan ini berasal dari pihak BKPSDM sendiri dan materinya tidak jauh dari masalah kepegawaian termasuk disiplin kerja, hak dan kewajiban pegawai. Menurut Sustinna, kegiatan yang dilaksanakan di ruangan konseling BKPSDM ini merupakan wujud perhatian Pemerintah Kota Bukittinggi terhadap ASN nya. Seorang pegawai pada dasarnya berada dalam 2 kedudukan yang merupakan 2 sisi mata uang. Disatu sisi pegawai negeri merupakan individu dengan berbagai peran yang disandangnya dalam kedudukannya sebagai anggota masyarakat, sebagai anggota atau kepala rumah tangga dan lain-lain, dimana dalam interaksi ini sering timbul masalah-masalah atau konflik-konflik non kedinasan yang sering memicu stress dan mengganggu kerja. Disisi yang lain, sebagai pegawai negeri ia berada dalam kedudukannya sebagai aparatur negara yang banyak bersinggungan dengan berbagai kebijakan, layanan, kepentingan dan interaksi secara organisatoris yang tentu juga sering menimbulkan konflik. Dalam kedudukannya tersebut, pegawai negeri sangat rentan terhadap permasalahan sebagai pemicu stress baik yang dihadapi di kantor maupun ketika di rumah atau di luar kantor. Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, pada kegiatan konseling ini calon pasangan ASN juga diberi pemahaman tentang tugas dan fungsi seorang ASN. Hal tersebut dimaksudkan agar pasangan dapat memahami posisi pasangannya tadi, tidak terlalu menuntut dan bersyukur. "Dengan adanya dukungan dari keluarga, maka seorang ASN bisa melaksanakan tugasnya secara maksimal dan dapat menunjukan kinerja yang baik" ujar Sustinna di akhir penjelasannya.