B U K I T T I N G G I
detail news

09 Jan,2018 15:01

Sertifikat Hak Pakai Terminal Simpang Aur Terbit

Sebagai upaya pemerintah dalam menertibkan Aset Pemko Bukittinggi, beberapa tanah yang dimanfaatkan Pemko sudah disertifikatkan. Salah satunya Terminal Simpang Aur. Setelah dilakukan pengukuran, Senin (08/01), BPN Bukittinggi menyerahkan Sertifikat Hak Pakai Terminal itu kepada Walikota Bukittinggi.

Saat menyerahkan, Yulindo Kepala BPN Bukittinggi mengatakan, Sertifikat Hak Pakai Terminal Simpang Aur seluas 11. 574 m2. Yang diserahkan hari ini adalah Sertifikat Hak Pakai nomor 19 Berlokasi di Kelurahan Tarok Dipo. Penggunaannya untuk terminal, atas nama pemko Bukittinggi. Lebih lanjut Yulindo mengatakan Hak Pakai berlaku selama digunakan sesuai fungsi, jika berbeda fungsi hak pakai gugur

Walikota Bukittinggi saat menerima Sertifikat Hak Pakai itu mengatakan, upaya pemko untuk mensertifikatkan tanah yang dimanfaatkan oleh Pemko itu agar aset-aset pemko tertib. Sehingga status tanah yang dimanfaatkan oleh Pemko itu jelas. Terutama Terminal Simpang Aur ini lanjut Ramlan, karena akan diserahkan ke Pemerintah pusat, jadi harus dalam keadalan sudah bersertifikat.

“Pemko mengupayakan semua kantor pemko disertifikatkan. Target tahun ini, 50 tanah yang dimanfaatkan Pemko akan disertifikatkan. Yang belum bersertifikat seperti Eks Dinas Sosial, Dinas Koperasi (cindua mato), Gloria, Pasar Putiah, Dinas Perizinan BPMPTSB dan Puskesmas Tigo Baleh, akan disertifikatkan dalam waktu dekat,” ujar Ramlan. (fika)