B U K I T T I N G G I
detail news

19 Dec,2017 16:12

Peningkatan Kompetensi Aparatur dalam Penanggulangan Bencana

Guna meningkatkan Kompetensi  Aparatur Pemko Bukittinggi dalam Penangulangan Bencana, Pemko Bukittinggi melalui BPBD mengadakan Bimbingan Teknis Penyusunan Kerangka Penanganan Darurat Bencana Kota Bukittinggi Tahun 2017. Bimtek diadakan di Hall Balaikota Bukittinggi. Dibuka oleh Walikota Bukittinggi pada Selasa (19/12).

Musmulyadi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) melaporkan Bimtek bertujuan memberikan kesatuan dasar tindakan komando dan pengendalian dari berbagai institusi terkait dalam pelaksanaan peringatan dan tanggap darurat yang terhubung langsung dengan system nasional dan secara terukur mampu mengurangi resiko yang mungkin timbul akibat bencana yang datang. Sehingga ASN memiliki pengetahuan dan pemahaman terkait institusi, tugas pokok dan fungsi serta keterkaitan lembaga pada masa tanggap darurat.

Musmulyadi melanjutkan, Bimtek berlangsung empat hari dari tanggal 19 s/d 22 Desember 2017. Narasumber berasal dari PT. Disaster Risk Reduction (DRR) Indonesia. Perusahaan itu menurut Musmulyadi telah mempunyai pengalaman mendampingi BNPB Propinsi se Indonesia dalam hal merumuskan aturan Perundang-undangan dan regulasi dibidang penyelenggaraan penanggulangan bencana. Peserta adalah ASN di lingkungan Pemko Bukittinggi sebanyak 70 orang.

Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias dalam sambutannya mengatakan kondisi topografi Kota Bukittinggi memiliki potensi bencana yang cukup beragam mulai dari kebakaran, longsor, banjir, cuaca ekstrim maupun gempa bumi. Khusus gempa bumi, selain gempa tektonik Bukittinggi juga rentan gempa vulkani. Karena Bukittinggi berdekatan dengan Gunung Merapi yang tergolong aktif.

Ramlan melanjutkan, menghadapi bencana yang suatu saat mengancam, kita perlu siap siaga. Terutama ASN Pemko Bukittinggi. Khususnya dibidang penanggulangan bencana untuk meningkatkan pengetahuan praktis penyelenggaraan penanggulangan bencana yang sistematis seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. ahapannya yaitu TAhapan Prabencana, Tahapan Tanggap Darurat dan Tahapan Pasca Bencana.

Tujuannya untuk penyelamatan dan demi kemanusiaan. Ramlan mengharapkan, pastikan juga masyarakat juga punya ilmu tentang kebencanaan. Agar jika terjadi bencana, kita baik aparatur maupun masyarakat siap tempur. Sehingga dampak dapat ditekan dan pemulihan dari bencana bisa cepat. Apabila dikerjakan dengan ikhlas maka akan berhasil baik. (fika)